Awesome Image

KESIAPSIAGAAN RSUD AJIBARANG DALAM MENGHADAPI BENCANA

Bencana bisa datang kapan saja dan dimana saja dengan jenis dan tingkat keparahan yang tidak bisa kita prediksi. Tetapi efek bencana dapat dikita kendalikan dengan mitigasi yang baik. Lalu apa itu bencana? Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh factor alam dan atau factor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis3. Bencana menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan di seluruh dunia, terjadi secara tiba-tiba akibat faktor alam, non alam dan sosial yang merusak kehidupan manusia dan harta benda. Indonesia dijuluki sebagai area “Cincin Api Pasifik” atau “ Ring of Fire” menjadi penyebab sering terjadi bencana alam yang tebukti pada tahun 2021 bencana alam terjadi sebanyak 3.532 kejadian, tahun 2022 sebanyak 2.399 dan pada tahun 2023 terhitung sampai Juli sebanyak 655 kejadian bencana1. Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia BNPB pada tahun 2021 bencana alam terjadi sebanyak 3.532 kejadian, dengan 1.195 kejadian banjir urutan pertama, disusul dengan tanah longsor, putting beliung dan bencana lainnya. Kemudian pada tahun 2022 sebanyak 2.399 dan pada tahun 2023 terhitung sampai Juli sebanyak 655 kejadian bencana dengan tanah longsor, puting beliung, banjir, gempa bumi, dan lain-lain4. Keadaan tersebut mengakibatkan banyaknya korban meninggal, kerusakan fasilitas umum dan kerugian harta benda. Garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dan penanganan korban bencana adalah Rumah Sakit.

Siklus manajemen bencana terdiri dari 3 tahap yaitu

  1. Tahap pra bencana yang di dalamnya fase pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan
  2. Saat bencana terdapat fase tanggap darurat
  3. Pasca bencana terdapat fase rehabilitasi dan rekonstruksi

Pemegang peran utama dalam manajemen bencana dan upaya penyelamatan serta perawatan korban adalah rumah sakit1. Rumah sakit merupakan salah institusi kesehatan yang menyediakan upaya kesehatan yang paripurna secara perorangan mempunyai karakteristik khusus yang mengikuti perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan kesehatan serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kesiapan rumah sakit sangat diperlukan untuk menghadapi bencana internal maupun external dalam mengelola pelayanan kesehatan dan menyelamatkan nyawa korban berguna sebagai penjaminan keselamatan sumber daya dan persiapan dini harus dilakukan untuk mencegah timbulnya korban jiwa, kecacatan, dan kejadian penyakit.

Pada fase bencana, perencanaan manajemen yang baik perlu dilakukan rumah sakit. Langkah strategis perlu dilakukan guna menekan dampak bencana meliputi peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, mengalokasikan sumber daya, meningkatkan respons rumah sakit, dan mengaktifkan sistem triage pada saat bencana. Terdapat beberapa perangkat yang dapat mengevaluasi indeks kesiapan rumah sakit menghadapi bencana termasuk melakukan self assessment menggunakan Hospital Safety Index atau dapat berpedoman pada Hospital Disaster Plan1. Setelah melakukan self assessment menggunakan Hospital Safety Index maka akan didapatkan 3 kategori kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam menghadapi bencana yaitu kategori A, B dan C.

Caption

Safety index

Klasifikasi

Implementasi

0 - 0,35

C

Keselamatan suatu fasilitas Kesehatan dan isinya berada dalam risiko saat menghadapi situasi bencana

0,36 - 0,65

B

Fasilitas Kesehatan dinilai dapat bertahan pada suatu bencana tapi peralatan dan pelayanan penting lainnya berada dalam risiko

0,66 - 1

A

Fasilitas Kesehatan dapat melindungi hidup manusia yang ada didalamnya dan dinilai dapat tetap berfungsi dalam situasi bencana

Rumah Sakit harus melibatkan seluruh unsur terkait dalam melakukan self assessmen. Sehingga mendapatkan kategori yang sesuai dengan data riil di Rumah sakit.

Kesiapan rumah sakit merupakan unsur terpenting dalam melakukan layanan kesehatan pada masa bencana. Bermacam upaya yang dilakukan Rumah Sakit diantaranya dengan adanya komitmen dari manajemen seperti perumusan kebijakan dan Standar Prosedur Operasional, penyediaan sumber daya maupun sarana dan prasarana, pengalokasian dana, pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan guna mengetahui seberapa siap rumah sakit bersangkutan dalam menghadapi bencana. RSUD Ajibarang sebagai RS pemerintah di lingkungan Kabupaten Banyumas memiliki peran yang strategis dalam peran serta menghadapi bencana.

Tenaga Kesehatan terbesar yang terlibat dalam pelayanan bencana adalah perawat. Sehingga diperlukan suatu pelatihan penanganan bencana yang terstruktur dan terkordinir untuk meningkatkan kesiapan civitas hospitalia Rumah sakit dalam menghadapi bencana. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa mayoritas perawat rumah sakit menunjukkan kesiapan yang buruk terhadap respon bencana rentang dari 45,8% sampai 78,5%. Mereka juga tidak percaya diri dengan kemampuannya dalam menghadapi bencana yang besar (52,1% - 72,4%). Akan tetapi, sebanyak (48,3% - 82,3%) perawat menunjukkan kesiapan yang baik terhadap respon bencana dalam hal manajemen klinis dan kesiapan dalam perlindungan diri2. Oleh karena itu diperlukan simulasi rutin terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana di RS dengan melibatkan seluruh elemen civitas hospitalia dari level manajemen sampai dengan pelaksana secara serius, masif dan terstrukur. Setelah dilakukan simulasi atau drill emergency maka dapat diambil evaluasi terkait dengan hal-hal yang perlu diperbaiki.

Hal yang perlu menjadi pegangan kita adalah jangan sampai bencana sudah terjadi baru kita melengkapi dan memperbaiki system kesiapsiagaan kita. Karena apa, karena bencana bisa datang kapan saja dan dimana saja tanpa memandang waktu, lokasi dan korban. (Junianto, S.Kep.,NS.)

 DAFTAR PUSTAKA

  1. Intan Fitrah Andini, et al. (2023) Analisis Kesiapsiagaan Manajemen Bencana di Rumah Sakit Indonesia: Systematic Literature Review. Jurnal Kesehatan Masyarakat Khatulistiwa, 10 (4) 233-245
  2. Ramdani, Yanny, T. & Etika, E. (2020) Kesiapsiagaan Perawat Rumah Sakit Dalam Menghadapi Bencana: Tinjauan Sistematis. Jurnal Keperawatan Komprehensif, 6 (2) 101-111
  3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA. 2007
  4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Data Informasi Bencana Indonesia.; 2023. https://dibi.bnpb.go.id/