Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 27
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas nomor 2 Tahun 2011 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 27 Tahun 2009 tentang
Organisasi dana Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Banyumas. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang.
Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
Kabupaten Banyumas mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut :
1. Tugas
melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan memberikan
layanan
kesehatan perorangan paripurna di wilayah Kabupaten Banyumas;
2. Fungsi
- penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan
standar
pelayanan rumah sakit.
- pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan
yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
- penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka
peningkatan kemampuan dalam pemberian
pelayanan kesehatan.
- penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang
kesehatan dalam rangka peningkatan
pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang
kesehatan.
- perumusan kebijakan
teknis dibidang pelayanan kesehatan dan hospital disaster
plan
(perencanaan kebencanaan rumah
sakit).
- pemberian dukungan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan
kesehatan perorangan paripurna.
- pembinaan dan
pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan
paripurna,penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan
penunjang medis
dan non medis.
- penyelenggaraan
pelayanan dan asuhan keperawatan.
- penyelenggaraan
pelayanan rujukan.
- penyelenggaraan
koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan
paripurna.
- pembinaan pengelolaan
urusan umum rumah sakit.
- pembinaan pengelolaan
urusan keuangan rumah sakit.
- pengendalian, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugaspengelolaan rumah sakit.