RSUD Ajibarang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, dimana
awalnya merupakan Unit Rawat
Inap Puskesmas I Ajibarang, kemudian dikembangkan menjadi RSUD Ajibarang untuk
peningkatan pelayanan kesehatan pada
masyarakat di Kabupaten Banyumas khususnya Banyumas bagian barat.
Perkembangan RSUD Ajibarang adalah sebagai berikut :
- PBerdasarkan SK Menkes Nomor
1339/ Menkes/IX/2005 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe D dan tanggal 27 Januari
2007
kegiatan RSUD Ajibarang mulai dilaksanakan. Jumlah Tempat Tidur: 102, Luas Lahan:
20000 m2, Luas Bangunan: 15000 m2;
- Berdasarkan SK Menkes Nomor
447/MENKES/SK/IV/2013, tanggal 5 April 2010, RSUD Ajibarang mengalami peningkatan
kelas
rumah sakit dari Tipe D ke Tipe C;
- Berdasarkan SK KARS No:
KARS-SERT/46/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, RSUD Ajibarang Akreditasi 5
pelayanan dasar
meliputi: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan
Keperawatan, Pelayanan Medis dan Rekam Medis;
- Berdasarkan SK Bupati Banyumas
Nomor: 445.1/967/2013 tanggal 13 Desember 2013 RSUD Ajibarang menggunakan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan status penuh.