Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan efektif dan aman, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di rumah sakit, merupakan salah satu indikator mutu di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), karena infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan masalah global yang sering kali terjadi. Secara prinsip, kejadian infeksi sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) bertujuan untuk melindungi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan dari infeksi. Salah satu aspek krusial dalam implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. PPI memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan pasien, petugas kesehatan, dan masyarakat umum dari risiko penularan penyakit. Regulasi tersebut sejalan (memperkuat) Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes yang selama ini sudah diimplementasikan di fasilitas layanan kesehatan khususnya rumah sakit.
Sesuai dengan Permenkes 27 tahun 2017 khususnya pada pasal 3 ayat 5 mengamanatkan bahwa pelaksanaan PPI di fasilitas layanan kesehatan harus melakukan surveilans, pendidikan dan pelatihan. Hal tersebut sejalan dengan 8 (delapan) komponen program inti dalam penyelenggaraan PPI di Fasyankes menurut WHO (2020). Salah satu komponennya yaitu pendidikan dan pelatihan PPI bagi komite/ tim PPI yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program PPI dan seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Organisasi Komite PPI di fasyankes terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang terdiri dari Infection Prevention Control Nurse (IPCN) /Perawat PPI, IPCD/Dokter PPI dan anggota lainnya.
Melalui pelatihan pencegahan pengendalian infeksi (PPI) dasar ini, tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan di rumah sakit mampu melaksanakan upaya pencegahan & pengendalian infeksi. Pelatihan PPI Dasar ini merupakan salah satu pelatihan yang diwajibkan bagi seluruh tenaga di rumah sakit sesuai dengan WHO Infection Prevention Control Assessment Framework (IPCAF).
Berdasarkan hal tersebut, Instalasi Diklat RSUD Ajibarang menyusun kegiatan Pelatihan dan Pengendalian Infeksi Dasar untuk para petugas untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di RSUD Ajibarang
KARYAWAN RSUD AJIBARANG